Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly mengatakan peraturan pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi masalah calon tunggal di pemilihan kepala daerah serentak 2015 selesai disusun.

” Sudah disiapkan, draft Perppu,” ucapnya, Senin (10/8).

Yasonna enggan mengungkapkan isi rancangan perppu yang disusunnya tersebut. Yang jelas, lanjutnya, saat ini draf perppu tengah dikaji oleh Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, pelaksanaan pilkada di sejumlah daerah terancam batal lantaran hanya diikuti oleh satu pasang calon saja. Jika tidak ada perppu, kemungkinan pemilihan kepada daerah di wilayah-wilayah itu akan diundur ke tahun 2017

Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Adapun enam daerah yang masih memiliki calon tunggal yaitu, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB); Kota Samarinda di Kalimantan Timur; serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Artikel ini ditulis oleh: