Jakarta, Aktual.com – Rapat terbatas mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/8) sore belum mengambil keputusan terkait tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasang calon (calon tunggal) kepala daerah.
Mengutip laman Setkab, Rabu (5/8) Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi tak menyarankan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Presiden memberikan arahan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodir calon tunggal bukan suatu opsi yang dikedepankan,” katanya.
Ia pun menyebut pemerintah belum bisa memutuskan nasib para calon tunggal di pilkada serentak mendatang. Oleh karena itu, pemerintah akan berkonsultasi dengan lembaga tinggi negara yakni DPR, MPR dan lembaga terkait lainnya.
“Mohon bersabar karena ini masih harus dikonsultasikan,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon peserta Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang, telah berakhir Senin (3/8) pukul 16.00 WIB, masih terdapat tujuh daerah yang pasangan calonnya masih kurang dari dua pasangan calon.
Artikel ini ditulis oleh: