Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Monoarfa mengatakan akan segera mencari ‘missing’ terkait polemik yang terjadi di internal kabinet kerja mengenai kenaikan biaya pengurusan dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hal itu menanggapai pernyataan Presiden Jokowi yang mengaku tidak mengetahui kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB mencapai tiga kali lipat dari sebelumnya.

“Saya belum melihat dimana yang missing, sampai presiden misalnya tidak ‘well inform’ kita lagi cari tahu, dimana ‘missing point’. Bisa jadi laporannya terlalu umum karena ini menyangkut PP (peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016) kan sudah disekulerkan kemana-mana dan terakhir ke Sekneg,” kata Suharso, dalam acara Harlah PPP ke-44, di Kantor DPP PPP, Jakarta Selatan, Kamis (5/1) malam.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah perlu melakukan moratorium untuk mencari ‘missing’ kenaikan biaya STNK dan BPKB yang menjadi polemik di masyarakat, Suharso berpadangan bahwa itu tidak perlu dilakukan sebab ditujukan kepada masyarakat berdaya beli menengah keatas.

“Enggak (perlu moratorium), itu kan kepada masyarakat berdaya beli lumayan, mereka punya mobil, motor, dan menurut saya batas (kenaikan) wajar dan terjangkau, itu resiko dari kepemilikian (kendaraan) sebagai aset mereka,” tandas politikus PPP itu.

 

Laporan: Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang