Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengaku heran dengan pernyataan Presiden Jokowi yang tidak mengetahui kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB kendaraan bermotor roda dua dan empat hingga tiga kali lipat. Padahal, kenaikan tarif itu menggunakan peraturan pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang ditandatangani presiden.
“Aneh sekali. Gimana tata kelola pemerintah kalau begini. Apa fungsinya rapat kabinet kalau hal yang menyangkut hajat hidup rakyat sampai presiden nggak tahu,” kata Yandri saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (6/1).
Jika memang presiden tidak mengetahui ikhwal kenaikan tarif tersebut, Yandri menyarankan pemerintah agar mencabut ketentuan PP yang hanya menambah beban masyarakat, ditengah kenaikan kebutuhan pokok di awal tahun 2017 ini.
“Sebaiknya pemerintah batalkan termasuk kenaikan (tarif) STNK. Apalagi Presiden Jokowi tidak tahu. Antar lembaga saling lempar (tanggung jawab),” ujar dia.
Oleh karena itu, harus ada penjelasan kepada publik terkait kebijakan tersebut. Jangan kemudian ketika publik protes, presiden justru mengaku tidak tahu-menahu.
“Ya sangat perlu (diluruskan) jangan publik menilai Jokowi kena tipu sama bawahannya atau Jokowi sudah tahu tapi karena banyaknya desakan publik protes terhadap kebijakan itu, lalu presiden bilang enggak tahu. Penting sekali diluruskan sehingga kesimpangsiuran ini bisa diakhiri dengan dibatalkan semua kenaikan tadi,” pungkas anggota komisi II DPR RI itu.
Laporan: Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang