Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo menambah keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan, yang diketuai Wakil Presiden, dari 18 orang menjadi 22 pejabat setingkat menteri.

Penambahaan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret lalu, sebagaimana informasi yang diperoleh dari Pusat Data dan Informasi Sekretariat Kabinet di Jakarta, Jumat (16/3).

Peraturan Presiden itu telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 Maret 2018.

Dengan pertimbangan dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan pembangunan kepariwisataan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Sebelumnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 itu telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Penambahan anggota Tim Koordinasi Kepariwisataan itu dengan memasukkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Jaksa Agung.

Sebelumnya anggota Tim Koordinasi Kepariwisataan adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri BUMN, Mendikbud, Menteri Kesehatan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala BKPM, Kepala Badan Ekonomi Kreatif, dan Kepala Polri.

Dalom Tim Koordinasi Kepariwisataan ini Wakil Presiden menjabat sebagai Ketua, Menko Kemaritiman sebagai Wakil Ketua I, Menko Perekonomian Wakil Ketua II, Menkopolhukam Wakil Ketua III, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Wakil Ketua IV.

Sementara Menteri Pariwisata sebagai Ketua Harian dan sekretaris dipegang oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata.

Dalam pelaksanaan tugasnya, menurut Peraturan Presiden itu, Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga termasuk Badan Otoritas Pengelola Kawasan Pariwisata dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya apabila diperlukan.

Dalam rangka sinergitas pembangunan kepariwisataan Tim Koordinasi Kepariwisataan menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated Tourism Master Plan), dikoordinasikan oleh Ketua Harian.

Untuk penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata itu, Tim Koordinasi Kepariwisataan dapat dibantu oleh tenaga ahli.

Peraturan Presiden ini juga menegaskan, Wakil Ketua sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dapat menyelenggarakan rapat koordinasi sewaktu-waktu untuk penyelesaian hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembangunan kepariwisataan.

Hasil rapat koordinasi disampaikan kepada Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden secara berkala paling sedikit dua kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pendanaan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: