Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Busyro Muqoddas sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Pak Busyro, sebagai (Wakil) ketua KPK karena masa tugasnya sudah berakhir,” ujar Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, usai bertemu dengan pimpinan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/12).
Andi mengatakan, pada pertemuan tadi, pimpinan KPK pun menyatakan meski ditinggal Busyro Muqoddas, fungsi lembaga anti rasuah tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Mekanisme pengambilan keputusan mereka itu sifatnya kolegial berdasarkan alat-alat bukti yang ada jadi bukan mekanisme politik ‘voting’ jadi pimpinan KPK yang empat ini tetap akan berjalan dengan baik,” kata Andi yang juga didampingi Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoli.
Andi menambahkan, Ketua KPK Abraham Samad masih berharap agar pengangkatan pimpinan KPK dilakukan sekaligus untuk periode 2015-2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby