Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyiapkan eksekusi terhadap gelombang kedua 11 terpidana mati. Tujuh diantaranya merupakan warga negara Asing (WNA), namun untuk waktu dan tepatnya masih dalam pembahasan.
Eksekusi mati gelombang kedua itu berdasarkan Keputusan Presiden yang telah menolak grasi 11 terpidana mati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, pihaknya hingga saat ini telah menerima 11 Keppres yang menolak permohonan grasi terpidana mati. “11 itu terdiri dari 8 kasus narkotika dan 3 kejahatan pembunuhan,” katanya saat ditemui dikantornya, Jumat (30/1).
Dirincikan Tony, dari delapan kasus narkotika terdiri atas Tujuh terpidana mati berasal dari warga negara Asing dan satu warga negara Indonesia. “Ketujuh WNA itu1 dari Brazil, 1 dari Prancis, 1 Pilipina, 1 Ghana, 1 Nigeria, dan 2 Australia,” paparnya.
Meski begitu, Tony mengaku belum mengetahui kapan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi tersebut. Tetapi yang jelas eksekusi mati akan dijalankan usai tahapan evaluasi ekskusi mati gelombang pertama.”Tanggalnya sampai hari ini masih belum ditentukan, sampai hari ini kejagung belum menentukan kapan eksekusi berikutnya,” ujarnya.
Ditanyakan soal PK yang diajukan dua terpidana mati yang berasal dari Australia akan menghabat pelaksanaan eksekusi mati, Tony menegaskan bahwa norma yang berlaku adalah PK tidak menghalangi eksekusi, apalagi kemudian yangbersangkutansudah menerima Keppres yang menolak permohonan grasinya.
“jadi kita memakai acuan keputusan bersama antara Jaksa Agung, Menkumham dan Menkopolhukam,MA yang diputuskan pada pada tanggal 9 januari lalu,” tegasnya.
Berikut sebelas nama terpidana mati yang grasinya ditolak Presiden Joko Widodo :
Keppres 28/G 2014Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasuspembunuhan berencana
Keppres 31/G 2014Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika
Keppres 32/G 2014Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika
Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhanberencana
Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasuspembunuhan berencana
Keppres 35/G 2014Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika
Keppres 1/G 2015Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasusnarkotika
Keppres 2/G 2015Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika
Keppres 4/G 2015Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasusnarkotika
Keppres 5/G 2015Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika
Keppres 9/G 2015Andrew Chan (WN Australia) kasus NarkotikaKPK:
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















