Menteri ESDM Sudirman Said akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2015), untuk menjalani pemeriksaan. Sudirman Said diperiksa sebagai saksi unuk tersangka Sekretaris Pribadi anggota Komisi VIII DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dalam kasus suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Rinelda, Dewie, dan Sudirman, diketahui mengikuti Rapat Kerja antara Komisi VIII Energi DPR dan Kementerian ESDM pada 8 April 2015, dimana Dewie mengusulkan pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai, yang minim pasokan listrik sekalipun di kantor Bupati

Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said telah melayangkan surat kepada James Moffet, yang isinya menjanjikan akan memperpanjang PT Freeport Indonesia untuk mengeruk hasil bumi di Papua.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengaku aneh dengan sikap yang ditunjukan oleh pembantu Presiden itu. Pasalnya, Presiden Joko Widodo selaku kepala negara secara jelas menolak perpanjangan itu.

“Lah ini kok anda (Sudirman Said) malah memperpanjang. Kan jelas Presiden tidak akan perpanjang, karena acuannya Undang-undang Dasar. Lah ini anak buahnya berbeda,” kata Margarito ketika dihubungi Aktual.com, Jumat (20/11).

Meski tawaran perpanjangan kontrak itu masih dua tahun lagi, namun hal tersebut, ujar Margarito tak bisa dibenarkan begitu saja. “Bagusnya Presiden menggunakan dasar UUD,” kata dia.

Perlu diketahui juga, belakangan Menteri Sudirman Said telah melayangkan surat ke James Moffet. Surat tersebut soal jaminan perpanjangan kontak Freeport yang dijanjikan Sudirmanj Said,

Berikut isi surat Menteri ESDM soal perpanjangan operasional Freeport:

Yang terhormat,
Sdr James R. Moffet
Chairman of the Board Freeport McMoran Inc

Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.

2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.

3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.

4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.

Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby