Surat KPK yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo mengenai keberatan itu tertanggal 4 Januari 2017.

“KPK meyakini, tipikor yang diintegrasikan dalam skema kodifikasi dalam RUU KUHP akan menghilangkan kekhususan yang telah diatur dalam Tipikor dan melebur dalam tindak pidana umum (tipidum),” kata ketua KPK Agus Rahardjo dalam surat tersebut.

KPK pun mencantumkan setidaknya 10 karakteristik menonjol tipikor yang berbeda dengan tindak pidana lainnya yaitu (1) tipikor dirumsukan secara formal dan bukan materiil sehingga pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan penuntutan pidana terhadap terdakwa dan hanya sebagai faktor meringankan, (2) dicantumkannya pengaturan korporasi sebagai subjek hukum.

Selanjutnya (3) pengaturan pembuktian terbalik terbatas atau berimbangan (balanced burder of proof), (4) adanya pengaturan ancaman pidana minimum dan maksimum, (5) terdapat pidana mati sebagai unsur pemberatan, (6) adanya pengaturan penyidikan gabungan perkara tipikor yang sulit pembuktiannya di bawah koordinasi Jaksa Agung.

Kemudian (7) dicantumkannnya pengaturan tentang penyidikan ke dalam rahasia bank yang lebih luas diawali dengan pembekuan rekening tersangka/terdakwa dilanjutkan penyitaan, (8) adanya pengaturan peran masyarakat sebagai kontrol sosial dengan disebutkannya perlindungan hukum sebagai saksi pelapor, (9) memuat ketentuan mengenai pegawai negeri yang lebih luas dibanding peraturan lain dan (10) memuat pidana tambahan yang lebih luas dibanding dalam KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara