“Keinginan pemerintah dan DPR melakukan kodifikasi terhadap ketentuan pidanna di luar KUHP disatukan dalam RUU KUHP merujuk pada UU hukum pidana Belanda, tapi apakah pernah pemerintah dan DPR membandingkan kondisi korupsi yang terjadi di Indonesia dengan kondisi korupsi di Belanda? Tentu tidak, korupsi di Belanda tidaklah bersifat masif seperti di Indonesia,” tambah Agus.
Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya mengatakan bahwa RUU KUHP akan disahkan menjadi KUHP pada 17 Agustus 2018.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara













