Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, aktual.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jaksa Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) yang baru di lingkungan Kejaksaan Agung.

Penunjukan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.179/TPA 2025 mengenai pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di Kejagung RI. Informasi dalam dokumen itu turut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

“Benar,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (26/11/2025).

Dengan keputusan ini, Kuntadi akan menggantikan Amir Yanto yang telah memasuki masa purnatugas. Anang menambahkan bahwa mantan Direktur Penyidikan Jampidsus tersebut dijadwalkan dilantik sebagai Kepala BPA pada Kamis (26/11/2025).

Selain Kuntadi, pelantikan juga akan dilakukan untuk Syarief Sulaeman Nahdi dan Nurcahyo Jungkung Madyo.

Syarief yang sebelumnya menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung akan menempati posisi Dirdik Jampidsus Kejagung RI menggantikan Nurcahyo. Sementara itu, Nurcahyo dipindahkan untuk mengisi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Iya (Kuntadi, Nurcahyo hingga Syarief dilantik besok),” tutup Anang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain