Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai posisi strategis Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023, dapat digunakan untuk mewujudkan solusi terkait konflik yang terjadi di Myanmar dan mendorong negara tersebut agar lebih demokratis dan menjunjung tinggi HAM.

“Indonesia yang saat ini ‘memikul’ tanggung jawab untuk menyelesaikan ‘pekerjaan rumah’ ASEAN, yaitu masalah Myanmar dan Rohingya,” kata Sukamta di Jakarta, Kamis (29/12).

Dia menilai persoalan pengungsi Rohingya harus diselesaikan pemerintah Indonesia yang saat ini mengemban amanah sebagai Presidensi ASEAN 2023.

Menurut dia, posisi strategis Indonesia harus dioptimalkan untuk menyelesaikan masalah-masalah ASEAN khususnya Myanmar secara cepat dan tepat agar tidak mengganggu kestabilan keamanan dan ekonomi kawasan.

Sukamta menjelaskan persoalan pengungsi Rohingya di Aceh juga harus menjadi perhatian penting.

“Ketika Indonesia mendorong penyelesaian konflik di negara asal pengungsi Rohingya Myanmar, maka persoalan pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh juga harus ada solusi dan perhatian khusus,” ujarnya.

Dia mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, harus diimplementasikan dengan baik.

Langkah itu menurut dia harus dilakukan walaupun Indonesia belum meratifikasi “Convention Relating to the Status of Refugees” (Konvensi 1951) dan “Protocol Relating to the Status of Refugees” (Protokol 1967).

“Namun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia artikel 14 dan Undang-Undang Dasar Indonesia pasal 28 huruf G mewajibkan Indonesia memanusiakan manusia dengan menjaga hak asasi manusia,” ujarnya.

Dia mengutip data badan PBB yang menangani pengungsi (UNHCR) tahun 2021 menyebutkan bahwa hampir 400 warga Rohingya tiba di Indonesia.

Saat ini jumlahnya hanya 112 orang, setelah banyak yang melarikan diri dari kamp penampungan pengungsi kemudian pergi ke negara tujuan awal mereka yaitu Malaysia secara ilegal.

Selain itu, Sukamta memaparkan masalah penyeludupan pengungsi ke Malaysia yang harus diperhatikan secara serius khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut dia, jika pengungsi yang tanpa dokumen imigrasi lengkap bisa dengan mudah dan banyak diselundupkan ke Malaysia, maka lebih mudah lagi menyelundupkan WNI yang akan bekerja secara ilegal di Malaysia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i