Jakarta, Aktual.com – Wakil Sekjen Partai Demokrat, Rachland Nashidik menegaskan dukungannya kepada gugatan terhadap ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% perolehan suara nasional, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.
Ia pun menganalogikan permohonan syarat Capres 0% dengan pesepabola asal Portugal, Christian Ronaldo, yang mencetak hattrick dalam pertandingan antara Portugal melawan Spanyol, semalam.
Rachland berpendapat, Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan menjadi seru dan dinikmati semua pihak jika ambang batas dalam UU Pemilu dihapuskan.
Hal ini disebutnya selayaknya pertandingan Portugal-Spanyol pada pertandingan Grup B Piala Dunia 2018 yang berlangsung Sabtu (16/6) dini hari tadi, di mana kedua kesebelasan itu saling jual beli serangan dan menghasilkan enam gol dengan hasil akhir 3-3.
“Kami, para pemohon Syarat Nyapres 0%, bukanlah pendukung fanatik Ronaldo. Kami hanya ingin menikmati pertandingan bola yang bermutu, berkelas, dan yang penting fair, adil bagi semua tim, serta penonton,” kata Rachland dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/6).
Rachland menilai, dengan Syarat Nyapres 0%, maka masyarakat akan dihadapkan kepada banyak pilihan agar pilpres dapat berjalan lebih adil dan demokratis. Dan yang paling penting, kata dia, daulat rakyat ditegakkan sesuai UUD 1945.
“Bagi kami yang terpenting adalah dengan Syarat Nyapres 0%, makin banyak capres yang muncul, dan akhirnya yang terpenting, rakyat makin banyak pilihan, itulah sebabnya tagar kami adalah #RakyatMauBanyakPilihan. Kami tidak mendukung capres tertentu, ataupun partai tertentu, karena yang kami perjuangkan adalah Pemilihan Presiden yang lebih adil, demokratis, dan fair, dimana daulat rakyat ditegakkan sesuai UUD 1945,” tuturnya.
Meski permohonan ini diajukan kurang dari dua bulan menjelang pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus, Rachland menegaskan pihaknya tidak akan putus asa. Ia kembali bercermin dari gol Ronaldo ke gawang Spanyol yang diciptakan 5 menit menjelang pertandingan berakhir, sehingga ia yakin pihaknya tidak boleh menyerah dan harus terus berjuang sampai akhir agar syarat ini dapat diterapkan.
“Gol indah Ronaldo di menit-menit terakhir itu mengajarkan, perjuangan harus terus dilakukan, bahkan sampai detik terakhir, bahkan sampai tetesan peluh terakhir. Itulah yang kami lakukan, meskipun sudah pernah diajukan, kami tidak putus asa,” katanya.
“Menjelang pendaftaran capres ini, pada minggu-minggu terakhir, kami tetap perjuangkan agar syarat capres kembali ke fitrah, kembali ke UUD 1945, kembali ke Syarat Nyapres 0%,” pungkas Rachland.
Sebagaimana diketahui, gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dalam UU Pemilu diajukan oleh 12 pemohon, yaitu M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY), M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri, Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Akademisi), Robertus Robet (Akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).
Kemudian Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (Profesional). Bertindak sebagai kuasa hukum atas permohonan ini adalah INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society).
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan