Dalam aksinya Gema Pembebasan menuding pemerintahan Joko Widodo telah bersikap represif melalui Perppu yang mengatur keberadaan ormas tersebut. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sangatlah subyektif dan tidak adil.

Sambo menganggap Perppu tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indikasi subyektivitas dalam Perppu ini adalah pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila hanya berdasar pandangan dari pemerintah saja.

“Ini kan subyektif, bahwa penguasa mengatakan ini terlarang dan bertentangan (dengan Pancasila), ini kan subyektif,” kata Sambo kepada wartawan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Jakarta, Jum’at (14/7).

Sebaliknya, Sambo menegaskan bahwa UU Ormas justru dinilainya sebagai aturan main yang lebih adil dibandingkan Perppu yang diterbitkan pada Senin (10/7) lalu. Aspek keadilan ini, lanjutnya, terletak pada mekanisme penindakan atau sanksi pencabutan ormas yang dinilai melanggar UU tersebut.

“UU yang lalu sudah fair, mengajukan ini ke pengadilan, biar pengadilan yang menguji apakah orang itu bertentangan dengan ideologi bangsa, biar pengadilan yang membuktikannya, bukan subyektivitas seorang penguasa.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Wisnu