Dalam kesempatan tersebut, dia pun melontarkan rasa sangsinya terhadap klaim pemerintah yang menyatakan bahwa penerbitan Perppu 2/2017 ini telah memenuhi 3 pokok yang menjadi syarat Mahkamah Konstitusi. “Iya itu saya kira debatable, alasan-alasan itu debatable.

[Teuku Wildan A]

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu