Jakarta, Aktual.com – Seorang pria Arizona dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan dan tuduhan lain atas kematian seorang gadis berusia 10 tahun, yang dikurung dalam tong kecil akibat mengambil es krim tanpa izin.

Putusan juri Pengadilan Wilayah Maricopa itu memungkinkan persidangan atas John Allen, 29, pindah ke tahap penghukuman, dengan majelis tersebut menentukan apakah ia harus menghadapi hukuman mati. Tahap itu dimulai pada Kamis dan bisa memakan waktu berminggu-minggu,” kata juru bicara pengadilan Vincent Funari dalam pernyataannya dilansir Aktual, Jumat (10/11).

Sammantha Allen, istri John Allen, dijatuhi hukuman mati pada Agustus setelah juga dihukum atas pembunuhan, yang menyebabkan kematian Ame Deal, berusia 10 tahun, sepupunya.

Polisi mengatakan bahwa anak itu, yang tinggal di rumah perawatan Allens, dipaksa berolahraga intensif berjam-jam pada musim panas sebagai hukuman karena mencuri cemilan beku.

Pasangan tersebut kemudian memerintahkannya untuk membawa wadah plastik berengsel dan memasukinya, kata polisi. Sammantha Allen melihat saat suaminya menggembok gadis itu di dalam kotak dan pasangan itu kemudian tertidur, kata polisi.

Mayat gadis tersebut ditemukan di dalam wadah kecil itu, yang hanya memiliki lubang udara kecil di pegangannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka