Jakarta, Aktual.co — Petugas Kepolisian Sektro Tebet, Jakarta Selatan berhasil meringkus SH (40) yang kedapatan membawa dan memiliki senjata api Sig Sever 262,9 milimeter (mm) berikut magazen berisi tiga butir peluru buatan Jerman di Mal Kota Kasablanka (Kokas).
Kapolsek Metro Tebet, Kompol I Ketut Sudarma mengatakan kalau pelaku berhasil masuk dengan membawa senjata api lantaran ditempat tersebut tidak menggunakan machine detector.
“Ketika dilihat di sana tidak ada machine detector. Dia berhasil masuk,” katanya.
Dikatakan Ketut SH ditangkap oleh satpam setempat lantaran berupaya mencuri roti di toko roti di dalam mall tersebut. “Selanjutnya pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polsek Tebet,” katanya. 
Atas keepemilikan senjata api tersebut SH pun dikenakan Undang-Undang Darurat tahun 1951 pasal 1 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid