Denpasar, Aktual.com – Ada-ada saja ulah SR, pria 41 tahun asal Jalan Padang Luih Blok AA Nomor 12, Kabupaten Badung. Dia nekat mencuri puluhan pakaian dalam wanita hanya untuk melampiaskan hawa nafsunya. SR harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dia nekat mencuri 20 celana dalam berbagai merk, 20 buah bra dan tiga buah lingerie.
Pada pukul 04.00 WITA SR mendatangi korban yang telah diintainya yakni, MJ, perempuan 25 tahun yang tinggal di rumah kos di Jalan Glogor Carik Gang Tanjung Nomor 2 Kamar Nomor 4 Pemogan Denpasar Selatan. Secepat kilat SR langsung menguntit tiga buah celana dalam milik MJ. Sial, MJ memergokinya. Dia pun ditangkap MJ dibantu oleh penghuni kos lainnya.
Kapolsek Denpasar Selatan Komisaris Aris Purwanto menjelaskan, pelaku bukan kali pertama melakukan aksi bejatnya. Setahun lalu, dia juga pernah tertangkap basah kala mencuri barang serupa dengan korban yang sama pula.
“Dulu dimaafkan oleh korban dan tidak dilaporkan kepada kami. Rupanya sekarang dia buat ulah lagi. Barang bukti yang kita amankan 20 buah celana dalam, 20 buah bra dan 3 lingerie dengan total kerugian Rp3 juta,” kata Aris, Kamis (3/11).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Katanya, pakaian dalam wanita itu digunakan untuk melampiaskan hasrat birahinya. Caranya, celana dalam wanita itu ia kenakan, sementara bra digunakan di muka seperti menggunakan masker. Dengan begitu, libido SR terlampiaskan.
“Tersangka beserta barang bukti kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Laporan: Bobby Andalan
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu