Boyolali, Aktual.com – Edi Susanto (18), warga Desa Blagung, Kabupaten Boyolali, yang mengalami luka bakar parah akibat penganiayaan akhirnya meninggal dunia di Rumas Sakit Yarsis pada Minggu (4/10).

Toyani (50), ayah korban, di rumah duka Desa Blagung, Kecamatan Simo, Senin, menuturkan, Edi Susanto menjadi korban penganiayaan oleh enam pelaku yang masih tetangganya.

Edi mengalami luka bakar hampir di sekujur tubuhnya, kecuali sebagian dada dan kepalanya.

Toyani mengaku sempat terkedala biaya perawatan saat hendak membawa pulang jenazah anaknya. Masih ada kekurangan biaya sekitar Rp36 juta.

Namun, ia tetap nekat membawa jenazah anaknya pulang ke rumah untuk dimakamkan di Desa Blagung, Minggu (4/10) malam.

Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Sartono membenarkan korban mengalami luka bakar akibat menganiayaan dan jiwanya tidak bisa tertolong.

Pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk mengubah pasal yang akan didakwaankan terhadap para tersangka.

Menurut dia, tersangka kasus tersebut sebelumnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat.

Namun, karena korban akhirnya meninggal, maka diubah dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP Junto 338 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami segera melakukan koordinasi karena surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: