Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengemukakan kriteria rumah tidak layak huni adalah atap, lantai, dan dindingnya dalam kondisi tak baik atau terbuat dari gedek (anyaman bambu).

Kalau hujan, lanjutnya, atapnya bocor, jika panas, kepanasan, lantainya beralaskan tanah, dindingnya dari gedek. Sedangkan rumah yang dikategorikan layak huni jika lantainya di cor semen, atapnya dari genting yang tidak bocor, minimal separuh bangunan rumah terbuat dari batu bata.

Wahyu mengatakan pada 2017 ada bantuan dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp6,4 miliar. Dari dana tersebut, setiap rumah tidak layak huni mendapat bantuan masing-maisng Rp15 juta.

Sedangkan APBD Kabupaten Malang menganggarkan dana Rp3,6 miliar, serta Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memberikan jatah untuk 331 rumah tidak layak huni yang dibantu.

“Harapan kami ada keterlibatan langsung masyarakat untuk membantu membangun rumah warga yang tidak layak huni ini,” ujarnya.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan