Jakarta, Aktual.com – Pimpinan dan Anggota DPD RI menyerahkan sepenuhnya kepada KPK atas kasus dugaan suap yang dihadapi Ketua KPK Irman Gusman (IG) dengan mendukung penanganan hukum secara profesional.
“Menyikapi konferensi pers yang diselenggarakan pimpinan KPK tentang OTT (operasi tangkap tangan) terhadap oknum anggota DPD RI, kami pimpinan dan segenap anggota DPD RI menyatakan prihatin atas kejadian tersebut,” kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad kepada pers di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Sabtu (17/9).
Farouk Muhammad menyampaikan sikap resmi DPD RI tersebut, didampingi Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dan beberapa anggota DPD RI.
Pada kesempatan tersebut, Ada lima butir sikap DPD RI yang disampaikan Faoruk Muhammad.
Selain dua butir yang sudah disebut di atas, menurut Farouk, DPD RI juga bersikap, dugaan KPK tentang keikutsertaan Irman Gusman (IG) dalam OTT KPK tidak ada kaitannya dengan kewenangan lembaga DPD RI.
“Tindakan hukum oleh KPK tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD RI, dan kami akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan maupun perseorangan sebagaimana mestinya,” katanya.
Menurut Farouk, pimpinan dan anggota DPD RI juga mengimbau kepada semua pihak, khususnya para elite, untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan tindakan terhadap perseorangan anggota tersebut dengan keberadaan dan peranan lembaga DPD RI serta mengharapkan tidak terjadi ‘trial by the press’ dengan menjunjung proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengumumkan, KPK telah menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman (IG) dan sejumlah tersangka lain terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara