Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto mendesak DPRD DKI
untuk awasi kasus Taman BMW.
Sebab DPRD punya hak untuk membentuk pansus guna menyelidiki lebih lanjut dugaan adanya praktik korupsi di lahan seluas 26,5 hektar yang diserahkan PT Agung Podomoro Land ke Pemprov DKI di masa Gubernur Sutiyoso tersebut.
Prijanto pun menyindir sikap DPRD DKI yang saat ini seperti sibuk urusi soal anggaran APBD DKI saja.
“Wong rakyat butuh stadion kok ada kasus, tapi DPRD DKI malah tenang-tenang
saja. Bisanya cuma stop anggaran saja. Terus dialihkan belanja lain-lain yang tidak jelas. Mestinya diselesaikan kasus ini (Taman BMW),” ujar dia saat dihubungi Aktual.com, beberapa hari lalu.
Prijanto mengaku tidak masalah jika nantinya DPRD mengkonfrontir dirinya, selaku pelapor ke KPK, dengan Pemprov DKI. “Menurut saya, siapapun boleh (bicara) asal kompeten. Sehingga persoalannya tuntas. Itu tidak masalah,” ujar dia.
Kata dia, upaya itu perlu dilakukan demi menguak korupsi di Taman BMW, dan bukan cari menang-menangan. “Agar terang benderangnya masalah.”
Dalam berbagai kesempatan, Prijanto memang kerap mengatakan kalau lahan yang diserahkan Agung Podomoro ke DKI adalah bodong. Dia tidak perduli siapa yang menang di sengketa tanah itu. Karena yang dia soroti justru dugaan perbuatan tipikor yang dilakukan Agung Podomoro.
Sebab Agung Podomoro diduga telah melakukan kolusi dan korupsi saat menyerahkan kewajiban berupa tanah ‘bodong’ di Taman BMW ke Pemprov DKI.
Dia pun berpendapat kasus Taman BMW masuk di tiga ranah hukum. Yakni Pidana Umum, Perdata, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, Prijanto pun berpendapat Ahok telah melakukan pembiaran setelah mengetahui dugaan korupsi di tanah Taman BMW yang diserahkan Agung Podomoro. “Padahal secara hukum kan disebut, barang siapa melihat, mengetahui tindak pidana dan melakukan pembiaran, maka juga bisa dipidanakan,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: