Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto kembali menyoroti ‘keanehan-keanehan’ di sengkarut Taman BMW. Menurut dia, lahan Taman BMW yang diserahkan pengembang Agung Podomoro sebagai kewajiban ke Pemprov DKI di jaman Gubernur Sutiyoso, sudah pekat aroma korupsi.
Di tahun 2014, kata dia, tepatnya 1 Juli, pihak Dumas KPK diwakili Imam Turmuzi di hadapan perwakilan pengunjuk rasa KNPI, HMI, PPM, PP, Snak Markus dan FKRJ menyatakan dokumen terkait Taman BMW di KPK sudah cukup. “Dia (Imam) mengatakan kasus taman BMW berindikasi korupsi yang besar,” ujar Prijanto, kepada Aktual.com, Jumat (2/10).
Lebih jauh lagi, di tanggal 29 Mei 2009, Sekdaprov DKI juga sudah pernah menagih sertifikat tanah Taman BMW ke PT Agung Podomoro yang diserahkan sebagai kewajiban fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Namun, permintaan itu tak juga ditanggapi oleh Agung Podomoro yang malah terkesan menghindar. Yang terbit justru dua sertifikat atas permohonan Pemprov DKI untuk sebagian lahan BMW.
Anehnya, lanjut Prijanto, sebelum sertifikat terbit, satu Kakanwil BPN dan 3 Kakan BPN Jakut justru tidak berani terbitkan sertifikat. “Alasannya, hak yang tidak jelas dan masih sengketa,” kata dia.
Tapi lucunya, Kakanwil BPN dan Kepala Kantor BPN Jakut yang baru kemudian justru berani terbitkan dua sertifikat itu, tanpa dokumen baru pada 10 Maret 2014. “Padahal tanah masih bersengketa di PN Jakut dengan tergugat Pemprov DKI,” kata dia.
Kedua sertifikat bernomor 250/DKI dan No 251/DKI itu dari sisi prosedur terbitnya pun patut diduga telah melanggar PP No. 24/1997, PMNA No. 3/1997. “Dari sisi luas dan kewenangan melanggar PMNA No. 3/1999, karena bukan kewenangan Kakan BPN Jakut. Sertifikat juga patut diduga bodong karena alas haknya kabur,” ujar dia.
Namun menurut Prijanto kesalahan tidak cuma di BPN. Pemprov DKI pun ikut andil. Dimana Pemprov DKI sebagai pemohon sertifikat, padahal masih sebagai tergugat.
Artikel ini ditulis oleh: