Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI berencana menggusur rumah-rumah yang dibangun di lahan Taman BMW pada 7 Oktober nanti berdasarkan Instruksi Gubernur nomor 178/2015 tentang pengamanan aset.
Namun mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto mengkritik keras rencana penggusuran yang dibahas 14 September lalu itu.
Dia bahkan menyarankan DPRD DKI untuk mencegah penggusuran itu demi keadilan dan tegaknya hukum. “DPRD DKI selaku wakil rakyat, memiliki kewenangan untuk mencegah terjadinya kekeliruan kedua (penggusuran) 7 Oktober 2015,” kata dia, kepada Aktual.com, Jumat (2/10).
Saran senada juga dilontarkan dia untuk TNI/Polri, yang bakal diturunkan mengamankan proses penggusuran. Seperti dinformasikan penggusuran itu akan melibatkan kekuatan 1.135 orang. Terdiri dari Polisi 310 orang, TNI 60 Orang, Satpol PP 500 orang, dan sisanya unsur pendukung.
Menurut Prijanto, meski TNI/Polri menerima kucuran hibah hingga ratusan miliar dari Pemprov DKI, namun tetap harus berhati-hati menyikapi permintaan bantuan.
“TNI sebagai insan teritorial yang Sapta Margais dan Polri dengan Tri Bratanya, hendaknya tetap mengayomi rakyat dan tidak menggunakan kekuasaannya secara semena-mena. Semoga,” kata dia.
Prijanto berpendapat penggusuran itu sebisa mungkin harus dicegah. Alasannya, tak lain terkait status tanah lahan Taman BMW sendiri yang hingga kini masih belum jelas. Klaim Pemprov DKI bahwa Taman BMW sudah menjadi aset mereka, kata Prijanto, hanya klaim sepihak tanpa disertai dokumen yang memadai. “Sebab dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST 2007) tahun 2007 dari PT Agung Podomoro kepada Pemprov DKI ‘bodong’. Terbukti BAST 2007 tidak digunakan sebagai dasar sertifikasi,” ujar dia.
Dokumen sertifikat nomor 250 dan 251, tutur Prijanto, hanya untuk lahan seluas 10,7 ha. Padahal luas taman BMW 26 ha lebih. “Mending sertifikatnya sah. Kedua sertifikat tersebut patut diduga bodong, karena alas haknya kabur dan saat ini dalam proses hukum di tingkat kasasi,” sambung dia.
Bahkan, kata Prijanto, dalam rapat untuk merencanakan penggusuran, tak satupun pejabat Pemprov DKI yang bertanya mengenai status taman seluas 26 hektar lebih itu. Perwakilan Kakan BPN Jakarta Utara juga tidak bisa memberi keterangan ketika ditanya status tanah Taman BMW. “Mimik wajahnya takut-takut,” ujar Prijanto.
Karena alasan-alasan itulah, Prijanto mengingatkan kalau Pemprov DKI bukan penjajah. Sehingga penggusuran yang mengatasnamakan pembangunan juga harus tetap memperhatikan hak-hak rakyat dan taat azas.
Saat ini, kata dia, di Taman BMW ada 141 bangunan yang dihuni rakyat ber KTP DKI 384 jiwa, dan 195 jiwa KTP non DKI.
Artikel ini ditulis oleh: