Jakarta, Aktual.com — Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menyebut adanya manipulasi aturan dalam penerbitan izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, yang belakangan menjadi polemik.
“Saya menyatakan ini ada manipulasi aturan dengan penafsiran masing-masing oleh para pejabat negara,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Sabtu (9/4).
Padahal, kata dia, pemberian izin reklamasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menyatakan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek Punjur) sebagai kawasan strategis nasional dan kewenangannya berada di tingkat pemerintah pusat.
“Jadi tidak usah bingung ini kewenangan siapa. Sudah jelas ada perbedaan kewenangan antara kawasan strategis nasional dan yang tidak.”
Prijanto juga menduga pelaksanaan reklamasi sangat berkaitan dengan kepentingan eksekutif, legislatif dan pengembang, mengingat betapa besarnya keinginan Pemerintah Provinsi DKI meloloskan dua perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035, serta perda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Seperti diketahui, proyek reklamasi di beberapa pulau sudah berjalan padahal payung hukum yang mengatur tentang reklamasi masih dibahas oleh Pemprov DKI dan DPRD.
Polemik tentang izin reklamasi mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja sebagai tersangka kasus suap dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 serta Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK juga sudah mengirimkan surat cegah tangkal terhadap lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu