Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI periode 2004-2009 Priyo Budi Santoso diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi Al quran. Dirinya mengaku telah memberikan semua informasi yang diketahuinya kepada penyidik.
“Diundang oleh KPK dan saya menghormatinya sebagai saksi untuk Pak Fahd A Rafiq, dan tadi saya juga memberikan keterangan ke pihak penyidik,” kata Priyo setelah pemeriksaan, Rabu (10/5), di gedung KPK, Jakarta.
Priyo menambahkan materi pertanyaan yang diberikan kepadanya hanya terkait proyek pengadaan Al quran di Kemenag.
“Normatif mengenai masalah ini. Ya (soal proyek pengadaan Alquran) di Kemenag yang pak Fahd ya,” ujar Priyo.
Nama Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Golkar itu disebut saat persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Dirinya dikaitkan dengan note fee yang ditulis oleh Fahd El Fouz.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby