Tersangka Fahd diduga menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar sebagau imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut.
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, KPK tetapkan dua tersangka yaitu Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy prasetya. Masing-masing dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan 15 tahun penjara dan 8 tahun penjara.
Laporan: Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby