Jakarta, Aktual.com – Dua mantan petinggi BP Migas Raden Priyono dan Djoko Harsono ditahan setelah jalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri untuk kasus korupsi penjualan kondensat dari BP Migas (Kini SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
“Iya ditahan. Tapi saya belum cek kembali ke atas,” kata salah satu kuasa hukum Djoko Harsono yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Kamis (11/2).
Ketika ditanya mengenai masa penahanan selama 20 hari mulai per tanggal 11 Februari 2016 hingga 1 Maret 2016, dia juga membenarkan, “Memang sesuai aturannya seperti itu.”
Namun dirinya belum bisa memberikan keterangan resmi, karena masih menunggu tim kuasa hukum lainnya. Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim juga belum berikan keterangan resmi terkait penahanan tersebut.
Dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp27 triliun ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka.
Yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Artikel ini ditulis oleh: