Jakarta, Aktual.co — Rokok berdasarkan ketentuan Islam ada dua pandangan, yaitu pro (membolehkan) dan kontra (melarang). Hal itu, bisa dilihat dari merokok dari sisi umum dan kebanyakan orang, khususnya sisi kaum muslim. Mereka menganggap merokok sebagai sesuatu yang tidak atau sedikit berpengaruh pada karakter seseorang. Karena mereka menganggap kecil atau tidak berpengaruh pada kehidupan beragama. Maka, bagi Muslim merokok lebih banyak dari kaum yang lain, bahkan mereka merokok seperti cerobong asap.
Saat Anda menerima Islam, Anda mampu meninggalkan semua perilaku yang paling sangat diharamkan, dan itu sangat baik, tidak semua orang bisa melakukannya dengan mudah. Apalagi langsung berubah setelah Anda menerima kepercayaan Islam. Hanya satu masalah besar yang sulit ditinggalkan yaitu kecanduan pada tembakau, hingga merokok menguasai hati kalian, sampai tingkat tertentu dimana meninggalkan merokok adalah suatu perjuangan yang tidak mungkin Anda menjadi pemenangnya.
Grand Syaikh Abdullah Faiz Ad-Daghistani QS mengatakan, bahwa merokok, meskipun tidak berarti menurut pandangan orang, sebenarnya pada kenyataan adalah salah satu kelemahan terbesar orang beriman. Karena kebiasaan merokok membiarkan korbannya sama sekali kehilangan kekuatan untuk berkeinginan.
Rokok menjebak orang dan merusak kemauannya dengan suatu cara pasti, dimana kalau orang tidak bisa berhenti dari kebiasaan buruk merokok, maka suatu hari merokok akan memutusnya dari setiap kebaikan yang dilakukannya, bahkan dari keimanan dan kepercayaannya.
Selain itu juga ditemukan dalil yang berisiko mengenai rokok. Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah SWT.
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di Bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas Bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak dan membahayakan tubuh.
Sementara itu, rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan, membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).
Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang melarang rokok?
Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun Ulama penulis Hadis setelahnya. Bagaimana mungkin akan dicari dalil khusus yang melarang rokok.
Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri Masjid kami, karena para Malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim)
Artikel ini ditulis oleh: