Jakarta, Aktual.com — Ustad Syarif Hidayatullah, S.pd, mengatakan, bahwa umat Islam dilarang untuk memajang gambar makhluk bernyawa seperti, foto, lukisan atau pun poster.
“Gambar yang terlarang yang dimaksud seperti gambar manusia atau hewan, berbeda lagi dengan gambar batu, pohon, dan gambar lainnya yang tidak memiliki ruh,” terang Ustad Syarif kepada Aktual.com, di Jakarta, Kamis (21/1).
Menurut ia, bila gambar tersebut memiliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus. Karena kepala itu adalah intinya, sehingga gambar itu bisa dikatakan memiliki ruh atau nyawa. Dalam Hadis Muttafaqun’alaih disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
Artinya, “Para Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makluk hidup bernyawa).”(HR.Bukhori dan Muslim).
Tak hanya Hadis itu, Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu menyebutkan,
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
Artinya : “Jibril’alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.”Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para Malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.”(HR.An-Nasai).
“Dari dua Hadis di atas kita bisa mengambil pelajaran, Malaikat tidak akan memasuki rumah yang terdapat gambaran atau lukisan yang terpajang walaupun itu rumah Rasulullah SAW sekali pun dan Malaikat yang dimaksud adalah Malaikat Rahmat adapun Malaikat lainnya yang akan tetap memasuki rumah ialah Malaikat Maut,” tutur Ustad Syarif.
“Akan tetapi semua Ulama bersepakat untuk memperbolehkan gambar atau foto yang benar-benar diperlukan, seperti foto untuk jati diri (KTP,SIM) atau pun yang lainnya yang menjadikan foto sebagai syarat pada keadaan tersebut,” kata ia menambahkan.
Artikel ini ditulis oleh: