Jakarta, Aktual.com – Pro kontra pemotongan anggaran belanja kementerian dan lembaga melalui instruksi presiden Nomor 8 Tahun 2016, dikarenakan pemerintah tidak kuat menghadirkan postur keuangan yang kredibel.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (8/9).

“Langkah presiden mengeluarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2016 yang isinya adalah instruksi kepada Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan langkah penghematan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran tidak cukup kuat untuk menghadirkan postur keuangan yang kredibel,” kata Heri.

Menurut dia, Inpres adalah ‘policy rules’ yang berarti peraturan kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan. Sehingga menjadi wajar muncul protes, sebab APBN-P 2016 dalam bentuk UU No 12 Tahun 2016 sebagai hasil rumusan pemerintah dan DPR diubah hanya dengan Inpres.

“Inpres tersebut tidak menyebutkan ihwal kenapa harus dilakukan langkah penghematan yang bisa diterima sebagai reasoning kuat dan masuk akal. Tiba-tiba saja langsung perintah penghematan, padahal, struktur ekonomi nasional butuh stimulus dan itu berarti butuh modal besar,” pungkasnya.

 

*Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang