Jakarta, Aktual.co — Terbitnya Perpres No 26 tahun 2015 tentang kewenangan Kepala Staf kepresidenan, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.
Perpres tersebut memberikan kewenangan tambahan kepada Kepala Staf Presiden untuk mengendalikan program prioritas nasional. Seperti yang tertera dalam Pasal 9 ayat (1) Perpres No 26/2015 yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu,”.
Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra S Dasco Ahmad menilai positif penerbitan Perpres ini. Menurutnya Presiden Jokowi ingin memastikan bahwa visi misi saat kampanye lalu diterjemahkan dengan baik hingga tingkat pelaksana teknis.
“Satu spirit yang ingin ditunjukkan Presiden Jokowi dengan menerbitkan Perpres tersebut adalah ia ingin orang-orang kepercayaannya seperti Luhut Pandjaitan bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang jelas, bukan sekadar mengandalkan kedekatan emosional,” kata Dasco, Rabu (4/3).
Sementara, Pengamat Hukum Tata Negara Wasis Susetio menilai Perpres ini tidak hanya berpotensi menyebabkan tumpang tindih, tetapi juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas terkait kewenangannya.
“Jika kewenangan untuk mengendalikan program dan mengoordinasi menteri-menteri, dasar hukumnya bisa dipertanyakan,” kata Wasis.
Menurut Wasis, sesuai UUD 45 dan UU No 39 tahun 2008 tentang kementerian Negara, wewenang koordinasi menteri hanya ada pada presiden, wakil presiden, dan menko.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tak ikut dalam penyusunan Perpres No 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.
“Saya tidak mengikuti sama sekali, jadi saya tidak ada komentar,” kata Pratikno.
Untuk diketahui, Perpres no 26 Tahun 2015 ditandatangani presiden pada 23 Februari 2015.
Artikel ini ditulis oleh:













