Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menjelaskan bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang menyangkut hukuman pidana sangat luas cakupannya, baik hukuman pidana ringan, berat hingga percobaan.

Hal ini menanggapi pro kontra ketentuan pembahasan antara DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Salah satu isu yang hangat diperbincangkan adalah keikutsertaan terpidana percobaan di Pilkada.

“Ternyata hukuman pidana ini begitu luas cakupannya, hampir semua UU yang dibuat DPR ada sanksi pidananya, tinggal hukumannya seperti apa, ada yang di kurungan penjara, ada denda, ada percobaan dan lain sebagainya,” kata Lukman, di Jakarta, Selasa (13/9).

Menurut dia, pertimbangan dan perluasan cakupan ini yang komisi II dapatkan dari pendapat ahli hukum pidana saat diundang untuk menyikapi wacana tersebut. Bahwa, terpidana dimaksud yang hilang hak pencalonannya ketika sedang terhukum kurungan badan.

“Kita tidak bicara lagi hukuman percobaan, kita bicara yang lebih luas. Contoh kasus, pidana lalu lintas, kena tilang, apakah hilang haknya untuk mencalonkan diri? terus pidana denda, seperti membuang sampah sembarangan, menghidupkan HP di dalam pesawat, kecelakaan lalu lintas yang tidak disengaja, apakah juga harus kehilangan haknya dalam mencalonkan kepala daerah,”

“Yang sedang terpidana tidak boleh mencalonkan kecuali kulva levi (keputusan MK: kasus politik dan ringan yang tidak disengaja) dan tidak terpidana yang sedang dihukum dengan hukuman penjara/kurungan,” papar politikus PKB itu.

 

*Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang