“Sedemikian mudahnyakah menggulingkan pemerintah yang sah hanya dengan membuat selembar surat pernyataan?,” tegas Sekjen ProDem, Satyo Purwanto, kepada Aktual.com, Kamis (8/12).
Menurutnya, jika pihak kepolisian dengan mudah memberikan label makar dan adanya upaya penggulingan pemerintah dari selembar surat pernyataan maka setiap hari akan ada perbuatan makar. Sebab dengan selembar surat pernyataan polisi bisa seenaknya menangkap seseorang.
“Apakan yang diperbuat oleh SBP (Sri Bintang Pamungkas), MHT (M Hatta Taliwang) dan lain-lain yang membuat selembar surat kepada pimpinan MPR untuk kembali ke UUD 45 Asli dan Sidang Istimewa terus otomatis pemerintah terguling?,” kata Satyo mempertanyakan alasan kepolisian.
“Ini imaginasi Polisi yang sangat berlebihan sekaligus melecehkan kekuatan Polri sendiri dan juga kekuatan TNI. Oleh sebab itu SBP, MHT dan lain-lain harus segera dilepas dan dicabut segala tuduhannya demi hukum,” sambungnya.
Penangkapan sejumlah tokoh dan aktivis, lanjut dia, merupakan wujud arogansi dan kesewenang-wenangan kepolisian yang sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi yang mengedepankan pendekatan dialog.
Terlebih ProDem melihat Polda Metro Jaya yang menangkap tokoh dan aktivis dilakukan dengan alasan melakukan upaya makar yang ukurannya tidak jelas secara hukum.
“Aksi penangkapan itu tindakan sembrono dan merongrong demokrasi serta menjadi preseden buruk dalam situasi transisi Demokrasi. ProDEM mengecam dan menyesalkan penangkapan itu dan mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya membebaskan mereka,” demikian Satyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby