Jakarta, Aktual.co — Pengawasan yang dilakukan Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) di tahun 2014 (Januari sampai Agustus) ini lebih banyak produk impor yang tidak sesuai ketentuan. Produk impor yang tidak sesuai ketentuan berjumlah 72 produk, sedangkan produk dalam negeri berjumlah 23 produk.
“Produk impor yang tidak sesuai ketentuan memang lebih banyak jumlahnya tahun ini dibandingkan dengan produk dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan. Ini karena produk impor yang masuk sangat banyak, selain itu masuknya melalui pintu-pintu yang ilegal,” ujar Dirjen SPK Kemendag, Widodo di Kantor Kemendag Jakarta, Jumat (7/11).
Parameter yang digunakan dalam pengawasan yaitu logo SNI, label produk Bahasa Indonesia, dan Manual Kartu Garansi Bahasa Indonesia. Menurut Widodo parameter tersebut adalah parameter yang wajib bagi setiap produk.
“Jadi parameter-parameter itu yang wajib ada di setiap produk. Itu yang sangat penting,” pungkasnya.
Untuk diketahui hasil pengawasan barang beredar dan jasa pada periode Januari sampai April 2014 total ada 105, terdiri dari jumlah produk yang sesuai sesuai ketentuan 19 (produk dalam negeri 8, produk impor 11), produk yang tidak sesuai ketentuan 37 (produk dalam negeri 12, produk impor 25), dan yang masih dalam proses uji laboratorium ada 49 produk. (produk dalam negeri 22, produk impor 27).
Sedangkan periode Mei sampai Agustus 2014 total terdapat 110 produk, terdiri produk yang sesuai ketentuan 10 (produk dalam negeri 4, produk impor 6), produk yang tidak sesuai ketentuan 47 (produk dalam negeri 5, produk impor 42), dan dalam proses uji laboratorium 53 (produk dalam negeri 28, produk impor 25).
Artikel ini ditulis oleh:
Eka