Jakarta, Aktual.com — Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Salmon Pardede, mengatakan produk jurnalistik bisa didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HaKI) agar lebih terlindungi secara hukum.
“Sebenarnya produk jurnalistik sudah dilindungi undang-undang saat dideklarasikan dihadapan publik. Tanpa didaftarkan sebagai milik personal otomatis sudah terlindungi. Namun, pemilik media massa boleh saja mengajukan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual untuk mempertegas perlindungan itu. Nanti mendapatkan sertifikat,” kara Salmon, di Pangkalpinang, Rabu (9/9).
HaKI produk jurnalistik yang bisa didaftarkan berupa karya tulis, suara, gambar audio visual, dan foto sehingga menjadi satu-kesatuan dari kekayaan intelektual.
“Untuk sistem perlindungan produk jurnalistik terbagi menjadi dua yakni bisa dari deklaratif maupun berupa sertifikat resmi,” ujar dia.
Sesuai dengan UU, seluruh pemegang merek dagang akan mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya apabila ternyata produk yang terdaftar dalam HaKI.
“Jadi bagi siapa yang sudah mendaftarkan merek dagangnya, maka akan dijamin mendapat perlindungan hukum dari pihak-pihak lain yang yang memproduksi merek dagang miliknya,” ujarnya.
Ia mengatakan, HaKI diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, UU Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
“Selain itu juga di atur dalam UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, UU Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan UU Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.”
Artikel ini ditulis oleh: