Ketua DPR RI Setya Novanto bersama Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan membuka rapat paripurna penutupan masa sidang II di gedung Perlemen, Jakarta, Kamis (15/12/2016). Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan secara resmi memasukkan revisi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – DPR RI akan segera merevisi UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) guna meningkatkan kinerja para wakil rakyat di bidang legislasi sehingga target penyelesaian pembahasan rancangan undang-undang (RUU) dapat meningkat.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Totok Daryanto di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (10/7), untuk menanggapi minimnya penyelesaian pembahasan RUU yang dilakukan legislatif.

Menurut Totok Daryanto, setelah UU PPP direvisi maka kinerja DPR RI di bidang legislasi diharapkan dapat meningkat.

Selama ini, katanya, ada beberapa kelemahan mengapa penyelesaian pembahasan RUU hanya sedikit yang dapat diselesaikan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan pembahasan RUU di DPR RI yang dibahas bersama Pemerintahr yang melibatkan banyak kementerian sehingga membutuhkan waktu lama karena mereka belum satu bahasa.

“Kadang-kadang di antara satu kementerian dengan kementerian lainnya, belum satu bahasa sehingga pembahasannya menjadi terhambat,” katanya.

Bisa juga, katanya, pada pembahasan RUU, kementerian yang hadir tidak pernah lengkap sehingga pembahasan menjadi terunda-tunda menunggu kehadiran dari kementerian.

“Kelemahannya lainnya, RUU yang tidak selesai dibahas sampai akhir periode kerja anggota DPR RI tidak boleh di’carry over’ atau tidak boleh diluncurkan, sehingga harus diusulkan sebagai RUU baru. Padahal, suatu RUU dalam pembahasannya mungkin saja sudah hampir selesai,” katanya.

Menurut Totok, DPR RI akan segera membahas revisi UU PPP dengan isu utama adalah RUU yang tidak selesai dibahas hingga akhir periode tugas anggota DPR RI, dapat diluncurkan ke periode berikutnya tanpa harus mengusulkan sebagai RUU baru, tapi melanjutkan pembahasan yang sudah berjalan.

“Kalau melanjutkan pembahasan, maka penyelesaian pembahasan RUU bisa lebih cepat,” katanya.

Totok meyakini revisi UU PPP ini dapat segera selesai karena hanya mengubah beberapa redaksional klausul yang terkait dengan pembahasan RUU yang tidak selesai.

“Kalau revisi ini sudah selesai sebelum akhir periode anggota DPR RI 2014-2019, maka sejumlah RUU yang belum selesai dibahas, dapat diluncurkan pada DPR RI periode 2019-2024,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, DPR RI periode 2014-2019 baru menyelesaikan sebanyak 26 RUU menjadi undang-undang, baik RUU usulan baru maupun RUU yang merupakan revisi dari UU yang sebelumnya sudah ada.

Dari data tersebut, pada periode 2014-2015, DPR RI hanya menyelesaikan tiga RUU menjadi UU dari 49 RUU yang terdaftar pada prolegnas. Pada periode 2015-2016, DPR RI menyelesaikan 10 RUU menjadi UU dari 52 RUU yang terdaftar pada prolegnas. Kemudian pada prolegnas periode 2016-2017, terdaftar sebanyak 50 RUU tapi hanya enam RUU yang selesai dibahas menjadi UU.

Pada periode 2017-2018, ada sebanyak 50 RUU dalam daftar prolegnas tapi hanya lima RUU yang selesai dibahas menjadi UU. Kemudian, pada 2018-2019, hanya dua RUU selesai dibahas menjadi UU dari 55 RUU yang terdaftar di prolegnas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan