Jakarta, Aktual.co —Kebijakan pelarangan bir yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan ternyata jadi salah satu yang dipertanyakan di gelaran World Economic Forum of East Asia (WEF-EA) di Jakarta, Minggu (19/4).
Diakui Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kebijakan yang dikeluarkannya dipertanyakan oleh produsen bir asal Belanda, Heineken. Mendag bertemu dengan Global Director Public and Governmental Affairs Heineken, Roland Verstappen. “Dalam pertemuan tadi, mereka menanyakan tentang Permendag 06/2015,” ujar dia, di Jakarta, Minggu (19/4).
Setelah diberi penjelasan, ujar Gobel, si produsen bir itu akhirnya paham dan dukung kebijakan pemerintah yang melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
Mereka, ujar Gobel, memahami kondisi yang ada sehingga mendukung. Para produsen minuman beralkohol golongan A termasuk bir tersebut, ujar dia, sesungguhnya telah memiliki aturan. Dimana untuk konsumen yang berusia di bawah 21 tahun tidak akan dilayani. Namun hal itu ternyata tidak bisa sepenuhnya berlaku di dalam negeri.
“Di Indonesia berbeda masalahnya. Kita menjelaskan, pengaturaan ini dikeluarkan karena banyak masukan dan kekhawatiran dari masyarakat akibat dijualnya minuman beralkohol tersebut di minimarket,” kata dia.
Selain itu, minimarket juga banyak dibuka di dekat sekolah, tempat ibadah dan juga daerah permukiman. Dengan kondisi tersebut, akses untuk mendapatkan minuman beralkohol golongan A itu sangat mudah bagi anak-anak di bawah umur.
“Minuman beralkohol yang dijual di minimarket itu akan mempengaruhi anak-anak, selain harganya murah, juga mudah dijangkau,” kata dia.
Dengan berbagai alasan itu, akhirnya Mendag keluarkan peraturan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol tersebut melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.
Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia. Yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.
Sementara untuk daerah wisata, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Juknis tersebut dikeluarkan 15 April 2015 lalu yang mengatur bahwa bagi kawasan daerah wisata, diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A, namun para pedagang tersebut harus terbentuk dalam satu wadah atau kelompok.
Wadah tersebut, bisa berupa kelompok usaha bersama, koperasi, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan para pedagang yang menjual minuman beralkohol golongan A untuk diminum langsung tersebut, harus terdaftar di dalam salah satu kelompok itu, dan dalam pelaksanaannya bisa bekerja sama dengan hotel, bar, restoran, supermarket dan hypermarket untuk pengadaan barang..
Artikel ini ditulis oleh:













