Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo harus segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan, setelah DPR menyetujui dalam paripurna, Kamis (15/1) hari ini.
Demikian disampaikan Profesor Margarito Kamis dalam sebuah wawancara di sebuah televisi, Kamis (15/1) siang.
“DPR sudah setuju secara konstitusional. Dengan demikian Presiden harus mengeluarkan Keppres pelantikan Budi Gunawan segera, bisa sore ini, malam ini, pokoknya harus segera,” ungkapnya.
Pakar Hukum Tata Negara ini juga mengatakan, terlepas berstatus tersangka atau tidak itu permasalahan lain, tetapi proses secara konstitusional dalam proses calon Kapolri ini sudah dilalui.
“Dalam hal ini, kita wajib kedepankan azas pra duga tak bersalah,” demikian Margarito. 
Hari ini, DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI akan mengesahkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dan selanjutnya akan menyerahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik.

Artikel ini ditulis oleh: