Jakarta, Aktual.com – Penggagas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi Romli Atmasasmita membeberkan sejumlah ‘borok’ lembaga antirasuah itu, yang selama ini bekerja tidak sesuai dengan prosedur. Terutama soal mentersangkakan seseorang.

Seperti kasus bekas Wakapolri Jenderal Budi Gunawan dan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Pada kasus Budi Gunawan dalam kasus rekening gendung misalnya, dia langsung didatangi Budi Waseso yang ketika itu masih menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menjadi ahli pidana dalam sidang praperadilan.

Atas permintaan itu, Guru Besar Hukum Pidana itu pun meminta sejumlah bukti pada Budi. “Lalu disampaikan lima lembar hasil dari KPK. Saya bilang kalau lima lembar main-main ini,” kata Romli pada Rapat Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Ditulis Senin (24/7).

Setelah kasus Budi Gunawan, Pria asal Cianjur, Jawa Barat itu mengaku kembali diminta menjadi saksi ahli untuk kasus Hadi Poernomo yang ketika itu dipraperadilkan juga.

“Saya tanya apa sebabnya jadi tersangka, dia ceritakan bagaimana hubungan dengan pimpinan KPK ketika itu tidak baik. Sehingga muncul cerita Hadi Poernomo ada ancam-ancaman bahwa Hadi Peornomo ada yang salah sehingga ketika pensiun jadi tersangka,” kata Romli.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu