Tak lama setelah itu, kata dia, dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto jadi tersangka terkait dua kasus berbeda. Presiden Joko Widodo pun, kata dia, meminta masukan.

Romli pun meminta kepada Presiden Joko Widodo supaya dua pimpinan diberhentikan, karena dalam Undang-undang KPK seseorang yang menyandang status tersangka harus diberhentikan.

Usai diberhentikan, Jokowi kembali bertanya orang yang pas untuk memimpin KPK. Romli lantas mengajukan nama Taufiequrachman Ruki. Presiden lantas melantik Ruki menjadi Pelaksana tugas menggantikan Samad yang menjadi tersangka. Saat itu lah, ujar Romli, terkuak 36 orang menjadi tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup.

“Saya bilang, Pak Ruki, maaf tapi saya lihat ada masalah dalam KPK, tolong digelar perkara, cek apa benar pekerjaan KPK dilakukan sesuai aturan.”

Tiga bulan setelah itu, Romli diundang dalam pertemuan. Hadir dalam pertemuan itu, Ruki, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja dan Ketua Bidang Penindakam Warih Sandono.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu