“Ruki menyampaikan, Prof setelah kami gelar perkara ada 36 tersangka, bukti permulaan nggak cukup. Saya bilang, bukan satu? Kalau 36 nggak ngerti saya. Level polsek saja nggak gitu. Namun saya katakan gimana cara KPK menyelesaikan 36 tersangka lalu harus lanjut ke pengadilan karena nggak bisa di SP3.”

Usai mendengar itu, dia Romli mengaku sangat kecewa. Padahal, kata dia, sebagai salah satu orang pembentuk KPK ,dia sangat berharap lembaga antirasuah itu bisa menjadi lembaga yang profesional dan bekerja lebih baik dari kepolisian dan kejaksaan yang saat itu dinilai belum mampu melakukan pencegahan korupsi.

Romli sempat menanyakan pada Zulkarnaen alasan 36 orang menjadi tersangka tapi belum cukup bukti. Jawaban Zulkarnaen ternyata juga mencengangkan. “Katanya saya kalah suara. Gimana ini?”

Hal yang sama juga dijawab oleh Warih. Dia bilang, kerap kali saat seseorang menjadi tersangka di KPK, perannya diloncati oleh pimpinan. Terkait pengakuannya itu, Romli meminta Pansus Angket KPK memanggil Ruki, Zulkarnaen, Indriyanto dan Adnan Pandu. Dia bilang Pansus silakan mengklarifikasi hal itu.

“Semua harus menjadi jelas bahwa ada masalah di KPK. Tidak boleh ditutup-tutupi. Pimpinan lama tidak boleh munafik cerita apa adanya bukan untuk menghancurkan KPK, bukan untuk membubarkan KPk.”

[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu