Jakarta, aktual.com – Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Romli menyatakan keberatannya menjadi saksi meringankan dan akan menanggapi surat panggilan dari Polda Metro Jaya.
“Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli,” kata Prof Romli Atmasasmita kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Profesor Romli menyatakan bahwa surat keberatannya kepada Polda Metro Jaya akan diajukan melalui surel..
“Kirim email,” ujarnya.
Selanjutnya, Profesor Romli memberikan perspektifnya mengenai kasus Firli, dengan menyatakan bahwa penyidik perlu menemukan bukti indikasi bahwa kekayaan Firli berasal dari tindak kejahatan untuk membuktikan dugaan TPPU yang melibatkan Firli.
“Pendapat hukum saya kasus Firli. Jika penyidik sulit menemukan bukti perkara kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU No 8 tahun 2010. Jika harta Firli hanya ada kelebihannya maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal (predicate crimes) terlebih dulu. Untuk pembuktian indikasi TPPU cukup dengan pembuktian terbalik, Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana mengirim ulang surat panggilan kepada ahli hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, meminta Romli untuk menyusun surat balasan terhadap panggilan penyidik jika tidak setuju menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Nanti kita buatkan surat panggilan ulang ke yang bersangkutan dan silakan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut dengan membuat surat balasan kepada penyidik atas panggilan tersebut, termasuk jika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri), sebagaimana yang dilakukan oleh Pak Alex Marwata,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Ade Safri sebelumnya mengumumkan bahwa Firli Bahuri mencantumkan empat saksi meringankan, yaitu Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan yang terbaru, Yusril Ihza Mahendra.
Namun, Romli Atmasasmita menolak peran sebagai saksi meringankan, hanya bersedia menjadi saksi ahli, sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menolak menjadi saksi meringankan. Ade Safri mengonfirmasi bahwa Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa.
Yusril Ihza Mahendra juga menjelaskan alasannya untuk bersedia menjadi saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri.
“Penyidik tentu mencatat nama saya yang diajukannya dan dalam waktu dekat saya tentu akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut,” kata Yusril Ihza saat dihubungi.
Yusril mengajukan permintaan agar pemeriksaan dilakukan setelah tanggal 3 Januari 2024 karena ia memiliki beberapa kegiatan yang harus diselesaikan.
Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh SYL. Dugaan kasus ini muncul selama Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain