Menurut dia, rehabilitasi hutan itu mutlak perlu dilakukan agar fungsi ekologi hutan Apusan menjadi pulih. Profauna mendorong agar rehabilitasi hutan itu melibatkan masyarakat setempat.

“Pembalakan liar itu tidak bisa dibiarkan, harus diusut tuntas siapa aktornya dan penampung kayunya, karena ini sudah masuk kejahatan konservasi sumber daya alam,” kata Siti Nur Hasannah, juru kampanye Profauna Indonesia.

Menurut UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 pasal 50, pelaku perambahan atau penebangan liar di kawasan hutan bisa diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: