Jakarta, Aktual.com — Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan untuk menjalankan program bela negara tak perlu menggunakan Undang-undang sendiri karena sudah ada Pasal 27 UUD 1945.
“Sudah ada Undang-undang Dasar, bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Tapi kalau mau dibuat silakan,” ujar Ryamizard di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/10).
Menurutnya, dengan cinta kepada negara otomatis telah melakukan bela negara.
“Yg penting kamu cinta nggak sama negara? Itu bela negara,” cetusnya.
Terkait anggaran, dirinya mengaku banyak pihak yang antusias dan mau menganggarkan sendiri kegiatan bela negara di lingkungannya masing-masing.
“Anggaran itu banyak kok yang mau menganggarkan sendiri,” imbuhnya.
Menhan menekankan program bela negara tak hanya berkutat soal anggaran yang besar, mengingat target dari program tersebut mencapai 100 juta orang dalam 10 tahun. Sebab, anggaran yang akan digunakan itu kecil sekali.
“Di Amerika bisa 20.000 (dollar) per orang, tapi kalau disini kecil, enggak sampai nol koma nol berapa. Enggak ada artinya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: