Jakarta, Aktual.co — Kementerian Desa, PembangunanDaerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) akan fokus mengurus programdan agenda pembangunan desa menyusul terbitnya Kepres Nomor 12 tahun 2015. Adapun fungsi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya terkait urusan administrasibirokrasi desa.
“Kalau soal desa mulai dariprogramnya, pengawasannya, termasuk pelaksanaannya akan ada di bawahKementerian Desa. Tentunya setiap program itu berbasis usulan dan kebutuhanyang dibuat masyarakat desa. Kalau Kementerian Dalam Negeri posisinya hanya administrasi saja,”kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Marwan Ja’fardi Jakarta, Minggu (1/2).
Marwan menjelaskan, pihaknya akan segera menerbitkan peraturan menteri tentang keuangan desa. Drafpermen itu sudah selesai disusun untuk disahkan Kementerian Hukum dan HAM.Permen ini dibuat dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi desa.
“Kita segera ajukan keKemenkum HAM untuk disahkan. Kalau soal desa jangan lama-lama. Harus kerjacepat karena ini untuk rakyat. Ini tugas mulia dan amal sholeh sehingga janganditunda-tunda,” tegas Marwan.
Terkait pembentukan Badan UsahaMilik Desa (BUMDes), Marwan menjelaskan bahwa program ini sangat pentingsebagai langkah membangun kemendirian ekonomi masyarakat desa. Sedikitnya40.000 BUMDes ditarget terbangun paling lambat dua tahun ke depan.
Dia pun menilai selama iniDirektorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang ada di bawahKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak becus bekerja karena programberbasis pedesaan nyaris tidak ada.
“Rupanya selama iniDirektorat Jendral PMD tidak serius membangun desa, karena baru ada 4000 BUMDesdari 73.000 desa yang ada di Indonesia. Bahkan dari 4000 itu hanya 1200 sajayang berkembang. Makanya ini kita benahi karena yang salah kita benahi,”ujar Marwan.
KDPDTT sendiri sudah memilikinomenklatur kelembagaan yang diatur dalam Kepres Nomor 12 tahun 2015.Kementerian ini akan memiliki enam Dirjen, satu Badan, Sekretariat Jendral,Inspektorat Jendral, seta Lima Staf Ahli.
Enam Dirjen itu meliputi duadirjen di Pembangunan Daerah Tertinggal, yakni dirjen pembangunan daerahtertinggal dan Dirjen Pembangunan Kawasan Tertingal. Kemudian bidangTransmigrasi memiliki dua Dirjen, yakni Dirjen Penyiapan Transmigrasi danDirjen Pengembangan Transmigrasi.
“Untuk desa, ada dua dirjenyakni pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta Dirjen pengembangankawasan pedesaan. Dengan keluarnya Kepres ini, secara otomatis Dirjen PMD yangselama ini ada di Kementerian Dalam Negeri akan pindah ke Kementerian Desa.Secara otomatis itu,” tukas Marwan.
Artikel ini ditulis oleh:

















