Sedangkan anggaran yang disiapkan untuk tahap kegiatan ini yaitu sebesar Rp 1.999.999.999. “Angka tersebut jauh dari kata efisien dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp203 juta,” jelasnya.
Potensi kerugian negara kedua ditemukan dalam pengadaan lelang Penyelenggara kegiatan Zona 1 & 2, dengan anggaran yang disiapkan sebesar RpĀ 19.199.999.999,-.
Pengadaan kegiatan ini dimenangkan oleh Perusahaan PT Media Putra Mandiri dengan mengajukan harga proyek sebesar Rp 17,4 miliar. Angka tersebut jauh lebih mahal dari harga standar sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar.
“Jadi dari gambaran diatas yang terekam, adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar, hampir persis dengan yang pernah dikatakan KPK, bahwa fee Proyek biasanya dikisaran 10 persen,” tandas Jajang.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Wisnu