Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ridwan Hisyam mengingatkan agar pemerintahan Jokowi-JK tidak melanggar ketentuan perundang-undangan terkait terbitnya kartu Indonesia sehat (KIS) dan kartu Indonesia pintar (KIP).
Pasalnya, di dalam setiap kebijakan itu bersinggungan langsung dengan APBN dalam penggunaan anggaran untuk menjalankan program tersebut.
“Dalam APBN ada mata anggaran, misalnya beli mobil crown Rp 1 miliar, terus diubah beli mobil lain jadi dapat lima, ya ga bisa (seperti itu),” kata dia, di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/11).
Anggota DPR Fraksi Golkar itu pun berpendapat jika sejauh ini kegunaan program KIP hampir sama peruntukannya seperti program bantuan siswa miskin (BSM). Terlebih, di dalam APBN sekarang tidak ada mata anggaran yang ditujukan.
“Sehingga kalau mau displit, mesti mendapat persetujuan DPR dulu untuk merubah mata anggaran dari BSM ke KIP,” kata dia.
Oleh kerena itu, Ridwan memastikan akan memanggil menteri terkait, yakni Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan.
“Bukan masalah apa, tujuannya baik, tapi caranya salah. Pak Jokowi sudah pernah jadi walkot, gubernur, harusnya tahu birokrasi. Dan birokrasi ga bisa dikurangi, kalau dikurangi itu pelanggaran, dalam rangka kehati2an,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang