Jakarta, Aktual.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengamankan anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gowa karena diduga terlibat praktek pungutan liar (pungli).
“Anggota Propam mengamankan anggota Reskrim Polres Gowa karena diduga ada keterlibatan dengan pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Sabtu (22/10).
Dia mengatakan, diamankannya anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa berpangkat Brigadir (Brigpol) inisial K itu karena diduga terlibat suap, menyuap maupun pungutan liar.
Frans mengaku jika tugas seorang penyidik yakni melakukan penyelidikan dan upaya paksa melakukan penangkapan berdasarkan kewenangannya itu harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Namun ketika dalam penanganan kasus dengan menggunakan kewenangannya melakukan tindakan di luar dari ketentuan perundang-undangan seperti praktek pungutan liar maupun suap-menyuap, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan perbuatannya.
“Untuk saat ini masih belum diketahui apa pelanggarannya karena anggota Bidpropam masih harus melakukan penyelidikan terhadap oknum yang diamankan itu,” katanya.
Berdasarkan informasi, operasi penertiban pungutan liar itu dipimpin langsung Kepala Pembinaan Disiplin Subbid Provos, Bidang Propam Polda Sulsel, Kompol Awaluddin bersama lima anggota lainnya.
Sesaat setelah mengamankan oknum Brigpol K itu, anggota Propam juga mendapatkan barang bukti uang tunai jutaan rupiah dalam laci meja kerja milik oknum tersebut.
Barang bukti tersebut diduga dari hasil penyalahgunaan wewenang atau pungutan yang dilakukan oleh Brigpol K terkait penanganan kasus tindak pidana di Kabupaten Gowa.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka