Jakarta, Aktual.com — Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Irjen Pol Budi Winarso menegaskan bahwa tidak ada intervensi kasus yang dilakukan oleh Karo Paminal Brigjen Pol Anton Wahono.
Menurutnya, kasus yang kini tengah disidik di Paminal biarkan terus berjalan.
“Paminal hanya meluruskan saja kasus tersebut dan bukan intervensi,” tegas Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (3/10).
Dia mengungkapkan, dengan hasil penyelidikan ini akan terlihat siapa penyidik yang berpihak. Selain itu, dalam hasil ini kemudian akan diketahui siapa penyidik yang tidak benar.
” Yang jelas tidak benar adanya intervensi, biarkan saja Paminal melakukan pemeriksaan terhadap penyidiknya dan biarkan juga kasus ini berjalan,” ujar Budi.
“Kalau penyidiknya kita liat , apakah mereka menjadikan DPO seperti apa kita harus liat prosedurnya dahulu benar atau tidal SOP-nya,” sambungnya.
Saat kembali ditanya tentang kasus yang di intervensi tersebut sudah P-21, Budi Winarso menegaskan kembali bahwa semua itu harus kembali diperksa ulang dari situ dapat diketahui benarkah polisi yang memeriksa kasus ini hingga kasus tersebut sudah P-21.
” Kasus ini sendiri korban telah melaporkan kasusnya ke kita, dan kita wajib untuk mengetahui benar atau tidak. Intinya saya dan divisi saya gak punya kepentingan apa-apa ya.”
Sebelumnya, Presedium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam adanya intervensi kasus oleh jenderal bintang satu di Propam Polri, dengan mengintervensi perkara yang sudah P-21. Dengan intervensi kasus ini terlihat Polri menjadi tidak profesional.
Pada 4 Juni 2015 lalu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso pada saat itu telah meminta kepada Menkum HAM agar mencekal dua buronan Polres Jakarta Utara, yakni Azhar Umar dan Azwar Umar.
Pencekalan itu sendiri berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Jakarta Utara No: DPO/43/III/2015/Reskrim tertanggal 11 Maret 2015. Dimana kedua buronan DPO itu sempat ditahan Polres Jakarta Utara pada 27 November hingga 9 Desember 2014.
Atas jaminan pengacara Aga Khan keduanya mendapatkan penangguhan penahanan. Tapi akhirnya keduanya melarikan diri hingga Polres Jakarta Utara mengeluarkan DPO.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby